Konon,
pajak adalah konsekuensi logis dari terbentuknya suatu negara. Secara
filosofis, negara adalah komitmen rakyat untuk mencapai tujuan bersama. Jhon
Locke (1689) dalam teorinya menyatakan bahwa masyarakat secara alami mempunyai
keinginan kuat untuk membentuk suatu negara. Negara dipercayai akan berperan
lebih kuat dalam melindungi kehidupan (lives), kemerdekaan (liberty) dan
kepemilikan (property).
Hobbes
melemparkan gagasan tentang ius
naturalis (hukum alam), dia percaya bahwa sebelum ada negara, tiap
orang cenderung mempertahankan hidupnya masing – masing, bahkan dengan dengan
cara memangsa orang lain, homo
homini lupus – manusia menjadi serigala bagi
manusia lain. Bahkan jauh hari, Plato dan Aristoteles mengajukan teori
yang banyak menuai kritikan, bahwa negara memang sepatutnya memiliki kekuasaan
yang besar untuk mengatur individu yang cenderung liar. Individu cenderung
lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan
orang lain.
Negara
dibentuk untuk tidak membiarkan setiap individu bersaing secara bebas
tanpa batas yang dapat menimbulkan kekacauan dan pada akhirnya merugikan
masyarakat secara keseluruhan. Negara membuat keteraturan dalam upaya mencapai
tujuan bersama.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, negara memerlukan biaya. Secara garis besar, sumber
pembiayaan negara diperoleh dari tiga hal yaitu dari :
pajak, kekayaan alam dan pinjaman luar negeri. Sampai sekarang banyak
ekonom yang percaya bahwa pembiayaan yang paling mudah dan murah adalah dari
pajak.
Pajak
dipungut dari rakyat oleh negara. Ini berarti, rakyat berkewajiban membayar
pajak, agar negara bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Ditinjau dari sisi
legalitas, negara memiliki otoritas legal untuk memungut pajak, sedangkan
rakyat berkewajiban membayar pajak sebagai konsekuensi dari komitmen dalam
pembentukan dan mempertahankan negara.
0 komentar:
Posting Komentar