Rabu, 18 Januari 2012

Pajak Makanan dan Minuman

Diposting oleh Warung Mami di 16.23

Posted in Labels: Teori Organisasi Umum II | at 3:06 PM
Sebagian besar kalangan masyarakat masih menganggap pajak makanan dan minuman yang masih dikenakan di restoran-restoran merupakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Itu mungkin dikarenakan tarif PPN sebesar 10% sama dengan tarif pajak makanan dan minuman sebesar 10% juga. Tarif pajak makanan dan minuman di restoran merupakan kebijakan dari pemerintah daerah tanpa pengaruh dari pemerintah pusat.
Di dalam pasal 4A UU PPN baru, ada beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Seperti yang telah dijelaskan di detik.com bahwa undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak mempengaruhi pajak makanan yang dijual di restoran. Makanan yang dijual di restoran tetap dikenakan pajak pembangunan (PB1) sebesar 10% yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Walaupun dalam UU PPN baru nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan makanan dan minuman yang dibeli di restoran bebas PPN 10%, namun itu tidak berpengaruh, karena makanan dan minuman di restoran tetap dikenakan Pb1 sebesar 10%. Pengamat perpajakan Darussalam juga menjelaskan, "Memang konsumen seringkali salah mengira kalau itu adalah PPN, sebab besarannya sama-sama 10%. Padahal itu adalah Pb1 yang dipungut oleh Pemda. Jadi itu bukan PPN,". Konsumen diminta jangan sampai salah mengira dan protes kalau tetap ada pemungutan pajak 10% atas pembelian makanan di restoran, rumah makan, atau hotel. Karena pajak tersebut adalah adalah Pajak Pembangunan yang memang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Info Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting