Posted in Labels: Teori
Organisasi Umum II | at 3:06 PM
Sebagian besar kalangan masyarakat masih menganggap pajak
makanan dan minuman yang masih dikenakan di restoran-restoran merupakan PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Itu mungkin
dikarenakan tarif PPN sebesar 10% sama dengan tarif pajak makanan dan minuman
sebesar 10% juga. Tarif pajak makanan dan minuman di restoran merupakan
kebijakan dari pemerintah daerah tanpa pengaruh dari pemerintah pusat.
Di dalam pasal 4A UU PPN baru,
ada beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Seperti yang telah dijelaskan di
detik.com bahwa undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak mempengaruhi pajak makanan yang
dijual di restoran. Makanan yang dijual di restoran tetap dikenakan pajak
pembangunan (PB1) sebesar 10% yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Walaupun dalam UU PPN baru nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan makanan dan minuman
yang dibeli di restoran bebas PPN 10%, namun itu tidak berpengaruh, karena
makanan dan minuman di restoran tetap dikenakan Pb1 sebesar 10%. Pengamat
perpajakan Darussalam juga menjelaskan, "Memang konsumen seringkali salah
mengira kalau itu adalah PPN, sebab besarannya sama-sama 10%. Padahal itu
adalah Pb1 yang dipungut oleh Pemda. Jadi itu bukan PPN,". Konsumen
diminta jangan sampai salah mengira dan protes kalau tetap ada pemungutan pajak
10% atas pembelian makanan di restoran, rumah makan, atau hotel. Karena pajak
tersebut adalah adalah Pajak Pembangunan yang memang dipungut oleh Pemerintah
Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar