Pajak

0 komentar

Kemana Pajak Mengalir

Diposkan oleh Warung Mami di 16:40 0 komentar

Pajak merupakan representasi dukungan ekonomi rakyat terhadap negara. Secara legitimasi dana dari pajak seharusnya dikembalikan oleh negara untuk kepentingan rakyat, penggunaannya harus diarahkan untuk membangun kesejahteraan rakyat.
Agar penggunaan pajak sesuai dengan yang diinginkan oleh rakyat, maka rakyat harus berpartisipasi aktif dalam  melakukan kontrol terhadap negara,  (dalam hal ini badan perwakilan rakyat) harus terlibat aktif dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi penggunaan sumber keuangan dari pajak.  Rakyat berhak menentukan kemana pajak seharusnya digunakan. Bahkan lebih jauh lagi, rakyat harus bisa meng-kontrol elit birokrasi  otoritas pajak. 
Itulah sebabnya, sangat wajar bila kasus mafia pajak yang melibatkan aparat pajak  menuai reaksi keras dari rakyat.   Rakyat menilai bahwa pajak adalah kewajiban,  membayar pajak merupakan beban yang harus ditanggung oleh rakyat.

Mengapa Harus Bayar Pajak

Diposkan oleh Warung Mami di 16:36 0 komentar

Konon, pajak adalah konsekuensi logis dari terbentuknya suatu negara.  Secara filosofis, negara adalah komitmen rakyat untuk mencapai tujuan bersama. Jhon Locke (1689) dalam teorinya menyatakan bahwa masyarakat secara alami mempunyai keinginan kuat untuk membentuk suatu negara. Negara dipercayai akan berperan lebih kuat dalam melindungi kehidupan (lives), kemerdekaan (liberty)  dan kepemilikan (property).
 Hobbes melemparkan gagasan tentang ius naturalis (hukum alam), dia percaya bahwa sebelum ada negara, tiap orang cenderung mempertahankan hidupnya masing – masing, bahkan dengan dengan cara memangsa orang lain, homo homini lupus – manusia menjadi  serigala bagi manusia lain. Bahkan jauh hari, Plato dan Aristoteles mengajukan teori yang banyak menuai kritikan, bahwa negara memang sepatutnya memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur individu yang cenderung liar. Individu cenderung lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan orang  lain.
Negara dibentuk untuk tidak membiarkan  setiap individu bersaing secara bebas tanpa batas yang dapat menimbulkan kekacauan dan pada akhirnya merugikan masyarakat secara keseluruhan. Negara membuat keteraturan dalam upaya mencapai tujuan bersama.
Dalam menjalankan aktivitasnya, negara memerlukan biaya. Secara garis besar, sumber pembiayaan negara diperoleh dari tiga hal yaitu dari  : pajak, kekayaan alam dan pinjaman luar negeri. Sampai sekarang banyak ekonom yang percaya bahwa pembiayaan yang paling mudah dan murah adalah dari pajak.
Pajak dipungut dari rakyat oleh negara. Ini berarti, rakyat berkewajiban membayar pajak, agar negara bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Ditinjau dari sisi legalitas, negara memiliki otoritas legal untuk memungut pajak, sedangkan rakyat berkewajiban membayar pajak sebagai konsekuensi dari komitmen dalam pembentukan dan mempertahankan negara.

Pajak Makanan dan Minuman

Diposkan oleh Warung Mami di 16:23 0 komentar

Posted in Labels: Teori Organisasi Umum II | at 3:06 PM
Sebagian besar kalangan masyarakat masih menganggap pajak makanan dan minuman yang masih dikenakan di restoran-restoran merupakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Itu mungkin dikarenakan tarif PPN sebesar 10% sama dengan tarif pajak makanan dan minuman sebesar 10% juga. Tarif pajak makanan dan minuman di restoran merupakan kebijakan dari pemerintah daerah tanpa pengaruh dari pemerintah pusat.
Di dalam pasal 4A UU PPN baru, ada beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Seperti yang telah dijelaskan di detik.com bahwa undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak mempengaruhi pajak makanan yang dijual di restoran. Makanan yang dijual di restoran tetap dikenakan pajak pembangunan (PB1) sebesar 10% yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Walaupun dalam UU PPN baru nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan makanan dan minuman yang dibeli di restoran bebas PPN 10%, namun itu tidak berpengaruh, karena makanan dan minuman di restoran tetap dikenakan Pb1 sebesar 10%. Pengamat perpajakan Darussalam juga menjelaskan, "Memang konsumen seringkali salah mengira kalau itu adalah PPN, sebab besarannya sama-sama 10%. Padahal itu adalah Pb1 yang dipungut oleh Pemda. Jadi itu bukan PPN,". Konsumen diminta jangan sampai salah mengira dan protes kalau tetap ada pemungutan pajak 10% atas pembelian makanan di restoran, rumah makan, atau hotel. Karena pajak tersebut adalah adalah Pajak Pembangunan yang memang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
 

Kumpulan Info Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting